OJK Terbitkan Aturan Tentang Penerapan Tata Kelola Bursa Efek, Lembaga Kliring  dan Pejaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian

Avatar photo
Reporter : Eka Malik OJK Editor: Redaksi
IMG 20251102 WA0053

Jakarta, Flobamora-news.com, 13 Januari 2026 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (POJK 31/2025).

Penerbitan POJK 31/2025 bertujuan untuk memperkuat aspek tata kelola Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagai Self-Regulatory Organizations (SRO). Selain itu, POJK dimaksud juga diharapkan dapat memperkuat pengawasan terhadap SRO oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Penguatan aspek tata kelola pada SRO tersebut dibutuhkan seiring dengan peningkatan kompleksitas peran SRO dalam mendukung pengembangan Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon secara khusus maupun pasar keuangan secara umum, yang mengakibatkan perluasan kegiatan SRO, seperti:

1. perdagangan karbon melalui bursa karbon;

2. central counterparty pasar uang dan pasar valuta asing;

3. derivatif keuangan dengan aset dasar berupa Efek; dan

Disclaimer:
Artikel Ini Merupakan Kerja Sama Flobamora-News.Com Dengan OJK. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab OJK.