JAKARTA, Flobamora-news.com – Polda Metro Jaya dituding melakukan upaya kriminalisasi terhadap Direktur PT Wana Kencana Mineral (PT WKM), Lee Kah Hin, dengan memproses dugaan kesaksian palsu di persidangan tanpa adanya putusan maupun penetapan dari hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kuasa hukum Lee Kah Hin, Rolas Budiman Sitinjak, S.H., M.H., dari RBS & Partner Law Firm, menyatakan bahwa penerapan Pasal 242 KUHP tentang sumpah palsu tidak bisa dilakukan secara sepihak oleh penyidik.
“Penggunaan Pasal 242 KUHP harus didahului dengan teguran hakim. Kalau saksi tetap pada keterangannya, baru bisa ada perintah penahanan dan penuntutan,” tegas Rolas.
Rolas juga menyoroti proses penanganan perkara yang dinilai janggal, termasuk naiknya status perkara dari penyelidikan ke penyidikan hanya dengan satu kali pemanggilan klarifikasi. “Ini tidak lazim. Naik penyidikan harus lewat gelar perkara dan alat bukti permulaan yang cukup,” kata Rolas.
Tim kuasa hukum menilai, pelaporan ini patut diduga sebagai bentuk kriminalisasi terhadap saksi dan membuka peluang untuk melaporkan balik pelapor. “Kalau seseorang tahu bahwa tidak ada penetapan hakim, tidak ada unsur pidana, tapi tetap melaporkan, maka itu bisa masuk kategori laporan palsu atau penyalahgunaan proses hukum,” tegas Rolas.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












