Boking, Flobamora-News.Com – Kasus penganiayaan yang menimpa Danial Tamonob (61) telah resmi diproses oleh pihak kepolisian. Pada tanggal 28 Januari 2026 pukul 13.45 Wita, korban melaporkan terduga pelaku, Yunus Missa, di Polsek Boking dengan nomor laporan resmi LP/B/3/1/2026/SPKT/Polsek Boking/Polres TTS/Polda NTT.
Informasi ini disampaikan langsung oleh Danial Tamonob kepada tim media di kediamannya pada hari yang sama, sekitar pukul 18.00 Wita. “Saya sudah laporkan Yunus Missa di Polsek Boking biar di proses saja kakak,” ujar korban yang mengalami penganiayaan berat tersebut.
Setelah melakukan pelaporan, Danial langsung didampingi dua anggota Polsek Boking untuk melakukan visum dan mendapatkan perawatan medis di Puskesmas Boking. “Saya sampai di Polsek langsung di layani dengan terima laporan polisi sekaligus dua orang anggota Polsek Boking antar saya di Puskesmas Boking untuk Visum. Kasus ini saya serahkan sepenuhnya ke polisi untuk proses,” tegasnya.
Korban berharap kasus ini dapat diproses sesuai hukum agar menjadi pembelajaran bagi warga Desa Baus, sekaligus mengucapkan terima kasih kepada pihak Polsek Boking atas pelayanan yang diberikan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












