KUPANG, Flobamora-News.Com || 15 Maret 2026 — Kasus dugaan intimidasi dan kekerasan fisik terhadap dua wartawan media DeteksiNTT.com, Deviandi Selan dan Nino Ninmusu, memicu reaksi keras dari organisasi pers nasional. Keduanya diketahui merupakan anggota aktif Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPD AKPERSI) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Peristiwa yang diduga melibatkan oknum anggota kepolisian tersebut kini telah resmi dilaporkan ke Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Divisi Profesi dan Pengamanan dengan nomor registrasi SPSP2/260313000046/III/2026/BAGYANDUAN.
Dalam laporan tersebut, korban melaporkan dugaan tindakan arogansi, penganiayaan, serta penahanan aset berupa sepeda motor milik korban secara tidak sah oleh oknum anggota Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur bernama Bripka Semuel Demes Talan (SDT).
Kecaman Ketua DPD AKPERSI NTT
Ketua DPD AKPERSI NTT mengecam keras tindakan represif yang dilakukan oleh oknum aparat tersebut. Ia menegaskan bahwa segala bentuk intimidasi terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik merupakan ancaman langsung terhadap kemerdekaan pers di Indonesia.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












