Oleh : Ir. H. Abdullah Rasyid, ME.
Di tengah ketidakpastian geopolitik global, eskalasi perang antara Iran, Israel dan Amerika Serikat (AS) telah menimbulkan “getaran fluktuasi tinggi” pada neraca perdagangan global. Jika peta konflik meluas, kebijakan keimigrasian Indonesia tidak lagi sekadar menjalankan fungsi administratif. Tata kelola mobilitas manusia lintas negara kini akan semakin saling berkaitan dengan stabilitas perdagangan, investasi, serta ketahanan rantai pasok nasional.
Kondisi ini semakin diperparah dengan diberlakukannya kebijakan protokol ketat di kawasan Selat Hormuz, yaitu jalur operasi pendistribusian yang sedang dilalui oleh “seperlima” dari pasokan minyak dunia dan “seperempat” dari pasokan gas alam cair dunia, sehingga mendorong terjadinya lonjakan harga impor energi hingga melewati US$100 per barel. Bagi Indonesia, dampaknya akan terasa langsung pada sisi fiskal. Kenaikan harga minyak global sangat berpotensi memperbesar nilai impor energi, sekaligus menekan ruang fiskal kita melalui peningkatan beban subsidi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












