“Tugas utama kami DPRD hanya ada tiga, pertama bersama Pemerintah menyusun UU, kalau di Pusat, kalau di daerah namanya Perda. Pemerintah bikin UU kami serap aspirasi masyarakat, masyarakat maunya apa kita bahas” katanya.
Kemudian tugas berikutnya kata Ahmad Yohan bersama Pemerintah menyusun anggaran. “Kalau Pemerintah menyusun anggaran kami sampaikan, tolong perhatikan daerah ini, daerah itu, kalau di Kabupaten namanya pokok-pokok pikiran (Pokir)” jelasnya.
Tugas membangun jalan, bangun air, listrik, pendidikan, ekonomi dan lain sebagainya itu tugas dan kewajibannya Pemerintah (Eksekutif).
“Tugas kami berikut itu karena kami bersama Pemerintah menyusun anggaran maka kami wajib mengawasi jalannya tata kelola pemerintah” jelas Ahmad Yohan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.