Opini  

Alat Bukti Capres 02 Sebaiknya Diserahkan ke Mahkamah Kliping Bukan Mahkamah Konstitusi

Avatar photo
IMG 20190616 WA0000

Bukti lain ada kutipan wawancara detikNews 03/03/2017 dengan Bayu Dwi Anggoro, Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi yang intinya bahwa Mahkamah Konstitusi bukan Mahkamah Kalkulator. Tentang Mahkamah Kalkulator Pemohon juga mengutip Feri Amsari – Pusat Studi Konstitusi FH. Andalas. Kutipan lainnya adalah pernyataan Very Junaedi dan Titi Anggreini dari Perludem bahwa MK bukan hanya terpaku pada ambang batas selisih suara. Bukti lainnya tentang ketidaknetralan Intelejen di tahun 2017 sesuai Keterangan Pers SBY, Ketua Partai Demokrat 05/09/17.

Dari semua bukti wawancara, pidato, keterangan pers, jurnal, disertasi tersebut selain konten dan konteks sudah tidak relevan dan waktu yang telah lampau, apakah ada relevansinya dengan pembuktian selisih suara?
Tentu Termohon/Komisi Pemilihan Umum, Pihak Terkait/Tim 01 dan Badan Pengawas Pemilu akan sangat mudah mematahkan karena semua data diatas yang disodorkan Pemohon tidak termasuk alat bukti dalam Sengketa Pilpres.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Dalam sengketa Pilpres alat buktinya sudah dengan tegas dibatasi yaitu: Saksi, Surat, Keterangan Ahli dan Keterangan Pihak lain.
Kliping, Jurnal, Disertasi, Wawancara dan sejenisnya bukan alat bukti. Kalau mau dipakai sebagai bukti serahkan di Mahkamah Kliping. Tapi adakah lembaga tersebut?