Dari semua bukti wawancara, pidato, keterangan pers, jurnal, disertasi tersebut selain konten dan konteks sudah tidak relevan dan waktu yang telah lampau, apakah ada relevansinya dengan pembuktian selisih suara?
Tentu Termohon/Komisi Pemilihan Umum, Pihak Terkait/Tim 01 dan Badan Pengawas Pemilu akan sangat mudah mematahkan karena semua data diatas yang disodorkan Pemohon tidak termasuk alat bukti dalam Sengketa Pilpres.
Dalam sengketa Pilpres alat buktinya sudah dengan tegas dibatasi yaitu: Saksi, Surat, Keterangan Ahli dan Keterangan Pihak lain.
Kliping, Jurnal, Disertasi, Wawancara dan sejenisnya bukan alat bukti. Kalau mau dipakai sebagai bukti serahkan di Mahkamah Kliping. Tapi adakah lembaga tersebut?
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.