Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Opini  

Alat Bukti Capres 02 Sebaiknya Diserahkan ke Mahkamah Kliping Bukan Mahkamah Konstitusi

Avatar photo
IMG 20190616 WA0000

Dari semua bukti wawancara, pidato, keterangan pers, jurnal, disertasi tersebut selain konten dan konteks sudah tidak relevan dan waktu yang telah lampau, apakah ada relevansinya dengan pembuktian selisih suara?
Tentu Termohon/Komisi Pemilihan Umum, Pihak Terkait/Tim 01 dan Badan Pengawas Pemilu akan sangat mudah mematahkan karena semua data diatas yang disodorkan Pemohon tidak termasuk alat bukti dalam Sengketa Pilpres.

Dalam sengketa Pilpres alat buktinya sudah dengan tegas dibatasi yaitu: Saksi, Surat, Keterangan Ahli dan Keterangan Pihak lain.
Kliping, Jurnal, Disertasi, Wawancara dan sejenisnya bukan alat bukti. Kalau mau dipakai sebagai bukti serahkan di Mahkamah Kliping. Tapi adakah lembaga tersebut?

Baca Juga :  Mengapa Negara Kita di Beri Nama Indonesia?