Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Opini  

Alat Bukti Capres 02 Sebaiknya Diserahkan ke Mahkamah Kliping Bukan Mahkamah Konstitusi

Avatar photo
IMG 20190616 WA0000

Inti pidatonya bahwa Pemilu harus dilakukan dengan Langsung Umum Bebas Rahasia, Jujur dan Adil, dan tak boleh ada manipulasi. Selain Pidato Ketua Mahkamah Konstitusi, ada juga kliping wawancara Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Prof. Jimly Asshiddiqie 21/01/15 yang intinya jangan membatasi orang berperkara di Mahkamah Konstitusi.

Ada juga bukti Makalah Prof. Mahfud MD 14/04/16 dalam seminar Fraksi Nasdem dengan judul Menggagas Model Local Leader Selection yang Berkualitas dan Berintegritas tentang Pemilu Serentak 2018. Ada juga artikel Prof. Mukti Fajar dalam Jurnal Konstitusi Juni 2010 dengan judul, Membandingkan Pemilu dan Perselisihan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2004 dan 2009. Ada juga artikel Dr. Zainal Arifin Mochtar di Harian Kompas 19/05/19, dengan inti tulisan bahwa kecurangan Terstruktur, Sistematis dan Masih tidak gampang pembuktiannya. Ada artikel Kandidat Dr. Ilmu Hukum dari University of Washington Seattle yang menulis tentang Pilpres 2014.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Bukti lain ada kutipan wawancara detikNews 03/03/2017 dengan Bayu Dwi Anggoro, Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi yang intinya bahwa Mahkamah Konstitusi bukan Mahkamah Kalkulator. Tentang Mahkamah Kalkulator Pemohon juga mengutip Feri Amsari – Pusat Studi Konstitusi FH. Andalas. Kutipan lainnya adalah pernyataan Very Junaedi dan Titi Anggreini dari Perludem bahwa MK bukan hanya terpaku pada ambang batas selisih suara. Bukti lainnya tentang ketidaknetralan Intelejen di tahun 2017 sesuai Keterangan Pers SBY, Ketua Partai Demokrat 05/09/17.

Baca Juga :  Kapolres “Destroyer” Nagekeo