3. Beliau harus bisa memberikan perlindungan hukum kepada Insan Pers, dengan melakukan pengawasan dan meminta pemerintah melaksanakan apa yang telah diamanahkan Undang-Undang demi tegaknya Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
“Walau masyarakat dan Pers dilindungi UUD 1945 dan UU Pers, masih saja ada masyarakat dan Pers yang tidak bersalah tersandung Hukum dan seluruh masyarakat Indonesia tahu. Oleh karena itu, dengan beliau yang memiliki pengalaman di dunia Pers lebih jauh dari kami di Aceh hampir kurang lebih 17 tahun berkecimbung di dunia Pers dapat memenuhi permintaan kami di Aceh untuk masyarakat dan Insan Pers yang ada di Riau. Semoga dengan apa yang beliau lakukan di Riau, menjadi contoh untuk di Provinsi maupun di Kota/Kabupaten diseluruh Indonesia”, tutup Suryadi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.