KUPANG , Flobamora-news.com — Salah satu Asisten Manajer (Asman) di PT. PLN Kupang berinisial MD dilaporkan oleh istrinya Maria Yosephina Seda (54) lantaran atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun oleh tim media, MD yang berprofesi sehari-hari sebagai karyawan BUMN ini dilaporkan oleh istri sahnya di Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) sejak Tanggal 12 November 2025.
Laporan itu kemudian secara resmi diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda NTT dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/255/XI/2025/SPKT/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR tertanggal 12 November 2025.
Berdasarkan surat STTLP di SPKT Polda NTT tersebut diketahui bahwa peristiwa dugaan penelantaran sebagaimana dilaporkan oleh Maria Yosephina Seda telah terjadi sejak 2019 di wilayah Kelurahan Kolhua, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang
Upaya komunikasi yang dilakukan korban, menurutnya, tidak membuahkan hasil karena nomor telepon korban diduga telah diblokir oleh terlapor.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












