Menurut Andre, dampak penelantaran tidak hanya bersifat ekonomi, tetapi juga sosial dan psikologis, sehingga penanganan perkara ini penting sebagai bagian dari upaya perlindungan negara terhadap korban KDRT.
Saat ini laporan klien saya di Polda NTT masih berada pada tahap awal penanganan dan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dirinya mengatakan bahwa akan mengawal proses hukum agar berjalan profesional, objektif, dan berkeadilan.
“Penegakan hukum dalam kasus seperti ini penting untuk menegaskan bahwa negara hadir melindungi hak-hak korban, khususnya perempuan dalam ikatan perkawinan yang sah.” pungkas Andre Lado. (*Tim)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












