ATAMBUA, Flobamora-News.Com — Penasehat Hukum terdakwa Revival Adriano Sila alias Rivel, Ma Putra Dapatalu, S.H., membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam persidangan perkara pidana Nomor 32/Pid.Sus/2026/PN Atb di Pengadilan Negeri Kelas IB Atambua, Kamis (27/8/2026).
Pledoi tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Atambua terhadap terdakwa Revival Adriano Sila alias Rivel.
Dalam pembelaannya, Ma Putra Dapatalu yang akrab disapa Putra menilai tuntutan JPU terhadap kliennya selama 12 tahun penjara tidak mencerminkan rasa keadilan. Ia mempertanyakan perbedaan tuntutan terhadap terdakwa lain yang menurutnya memiliki keterkaitan dalam perkara tersebut.
“Menurut kami, tuntutan terhadap terdakwa Rivel Sila terkesan tidak mencerminkan asas keadilan. Kami mempertanyakan mengapa klien kami dituntut 12 tahun, sementara terdakwa lain yang disebut memiliki keterkaitan dalam perkara ini dituntut lebih rendah,” ujar Putra dalam persidangan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












