Lebih lanjut, ketika ditanya berkaitan dengan barang bukti yang sudah diganti, kemudian ada dugaan pihak lain yang sengaja memperalat para pihak untuk kemudian mempersoalkan ini menjadi isu money Politik, Bawaslu kata Johanes tidak membatasi hak setiap orang jika merasa dirugikan untuk mempermasalahkan di waktu ruang dan waktu yang lain.
“Silahkan jika ada yang merasa dirugikan, Bawaslu pada prinsipnya sesuai tupoksi” pungkasnya. (****)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.