Dalam pasal 187 a ayat 1 dan 2 menjelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan, atau memberikan uang atau materi lainya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu, sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih, calon tertentu sebagaimana dimaksud pada pasal 73 ayat 4 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1. Miliar.
“Kepada lima orang yang diberikan uang itu memang tujuannya untuk ikut kampanye dan nyatanya mereka pergi ikut kampanye semua. Dari lima orang itu hanya satu orang yang masih menyimpan uang itu, empatnya sudah belanja semua, jadi ini tidak memenuhi unsur pasal 187 tentang pemberian uang dan materi lainnya” jelas Johanes.
“Jadi pada bagian ini yang terjadi sebenarnya pemberian uang dan barang dalam bentuk baju itu sebagai bahan untuk kampanye” imbuhnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.