Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Bawaslu Pastikan Kasus Bagi Uang di Maropokot Bukan Money Politik 

Avatar photo
IMG 20241126 WA0050
Bawaslu Nagekeo melakukan konferensi pers terkait hasil kajian dan pleno bersama Sentra Gakumdu terkait isu money politik di Maropokot, Photo dok: FlobamoraNews.com

Dalam pasal 187 a ayat 1 dan 2 menjelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan, atau memberikan uang atau materi lainya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu, sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih, calon tertentu sebagaimana dimaksud pada pasal 73 ayat 4 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1. Miliar.

Baca Juga :  Tidak Cairkan Kredit PT Budimas Pundinusa dan PT. Batukarang Atsiri Permai, Mantan Dirut Bank NTT Izhak Eduard Rihi Dipecat: Ini Penjelasannya

“Kepada lima orang yang diberikan uang itu memang tujuannya untuk ikut kampanye dan nyatanya mereka pergi ikut kampanye semua. Dari lima orang itu hanya satu orang yang masih menyimpan uang itu, empatnya sudah belanja semua, jadi ini tidak memenuhi unsur pasal 187 tentang pemberian uang dan materi lainnya” jelas Johanes.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Jadi pada bagian ini yang terjadi sebenarnya pemberian uang dan barang dalam bentuk baju itu sebagai bahan untuk kampanye” imbuhnya.