Keputusan ini berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) Nomor 9 Tahun 2004 tentang perubahan atas peraturan Badan Pengawas Pemilu no 8 tahun 2016 tentang penanganan pelanggaran pemilihan gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta walikota dan Wakil Walikota.
Ketua Bawaslu menjelaskan, berdasarkan klarifikasi yang disampaikan oleh para pihak terlibat, uang yang diberikan oleh terlapor kepada lima orang pelapor ini murni untuk kepentingan akomodasi dan atribut kampanye. Hasil pemeriksaan terhadap pelapor dan terlapor menyebut bahwa tidak ada ajakan eksplisit untuk mendukung atau mencoblos paket tertentu.
“Sebagiannya menggunakan uang itu untuk transportasi selama kampanye dan faktanya bahwa mereka ikut kampanye, hal itu menunjukkan bahwa ada kaitan antara tujuan pemberian uang” jelas Johanes.
Berdasarkan penjelasan tersebut, Bawaslu dan sentra Gakumdu menyimpulkan bahwa kasus yang terjadi di Maropokot itu secara aturan tidak masuk dalam unsur-unsur pelanggaran pemilihan sebagaimana termaktub dalam UU 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.