Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Bawaslu Pastikan Kasus Bagi Uang di Maropokot Bukan Money Politik 

Avatar photo
IMG 20241126 WA0050
Bawaslu Nagekeo melakukan konferensi pers terkait hasil kajian dan pleno bersama Sentra Gakumdu terkait isu money politik di Maropokot, Photo dok: FlobamoraNews.com

Keputusan ini berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) Nomor 9 Tahun 2004 tentang perubahan atas peraturan Badan Pengawas Pemilu no 8 tahun 2016 tentang penanganan pelanggaran pemilihan gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta walikota dan Wakil Walikota.

Ketua Bawaslu menjelaskan, berdasarkan klarifikasi yang disampaikan oleh para pihak terlibat, uang yang diberikan oleh terlapor kepada lima orang pelapor ini murni untuk kepentingan akomodasi dan atribut kampanye. Hasil pemeriksaan terhadap pelapor dan terlapor menyebut bahwa tidak ada ajakan eksplisit untuk mendukung atau mencoblos paket tertentu.

“Sebagiannya menggunakan uang itu untuk transportasi selama kampanye dan faktanya bahwa mereka ikut kampanye, hal itu menunjukkan bahwa ada kaitan antara tujuan pemberian uang” jelas Johanes.

Berdasarkan penjelasan tersebut, Bawaslu dan sentra Gakumdu menyimpulkan bahwa kasus yang terjadi di Maropokot itu secara aturan tidak masuk dalam unsur-unsur pelanggaran pemilihan sebagaimana termaktub dalam UU 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.