Nagekeo, FlobamoraNews.com— Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), menegaskan bahwa kasus yang terjadi di Desa Maropokot beberapa waktu lalu berkaitan dengan bagi uang transport akomodasi dan atribut bukan Money Politik. Kasus ini dinyatakan selesai dan lara pihak yang terlibat mulai dari pelapor dan terlapor akan disampaikan selanjutnya.
Hal itu ditegaskan Ketua Bawaslu Kabupaten Nagekeo Johanes Emanuel Nane usai pihaknya bersama Sentra Gakumdu melakukan kajian dan klarifikasi para pihak mulai dari pelapor, terlapor dan saksi salama dua hari sejak 24 sampai dengan 25 November 2024.
“Setelah menerima laporan, kami melakukan kajian awal, pembahasan dengan sentra Gakumdu, kemudian melakukan pleno, kesimpulannya laporan ini tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilihan bukan money politik), sekali lagi laporan ini tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilihan” jelas Johanes, dalam konferensi persnya di kantor Bawaslu Nagekeo, Selasa 26 November 2024.
Johanes Nane menjelaskan dalam melaksanakan proses kajian dan klarifikasi para pihak, selain Sentra Gakumdu, Bawaslu juga melibatkan saksi ahli Mikael Feka akademisi dosan Hukum Pidana Universitas Katholik Widya Mandira, Kupang.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.