Sebagai perwakilan agama, Pdt. Keytlin Biaf Radja, M.Th (Ketua Majelis Klasis Kota SoE) menjelaskan bahwa ruang lingkup tugas Polri yang sangat luas – mulai dari penegakan hukum, perlindungan masyarakat, hingga penyelenggaraan pemilihan umum – membuatnya perlu berada di bawah kendali langsung Presiden sebagai kepala negara.
Muhammad G Arifoedin, S.Pd, M.Pd (Ketua Majelis Ulama Indonesia Kabupaten TTS) juga menekankan pentingnya kedudukan Polri yang sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. “Kita harus menjaga kedudukan institusi negara berdasarkan konstitusi untuk memastikan kedaulatan dan stabilitas negara tetap terjaga dengan baik,” ucapnya.
Pada akhir pertemuan, seluruh pihak yang hadir juga mengeluarkan himbauan agar Polri terus menjalankan tugas dan fungsi dengan penuh integritas, profesionalisme, serta dedikasi demi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
(YOR)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












