Ia mengatakan, pihaknya telah menjadwalkan rekapitulasi tingkat kabupaten yakni pada tanggal 1 sampai 3 Maret 2024 sesuai PKPU No. 5 tahun 2024 terkait batas akhir Pleno Kabupaten yakni pada tanggal 5 Maret 2024.
Kata Dia, rekapitulasi penghitungan suara itu bersifat rapat pleno dan terbuka yang dihadiri oleh Forkompimda, PPK, Bawaslu Nagekeo, saksi pasangan calon, saksi partai politik dan dewan perwakilan daerah. Rapat Pleno ini akan disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube KPU Nagekeo.
“Bagi masyarakat yang ingin mengikuti jalannya pelaksanaan pleno serta mengetahui hasil terupdate perolehan suara bisa mengakses melalui akun YouTube KPU Nagekeo, karena kita siarkan secara langsung” katanya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.