BNNK Pangkal Pinang dan BNNP Babel Gagalkan Peredaran Sabu-Sabu

Avatar photo
IMG 20190304 WA0013

Ichlas Gunawan selaku Kepala BNNK Pangkalpinang menjelaskan,”Barang bukti yang berhasil di amankan sebanyak 18 kantong plastik dengan total 950 gram dan 1 unit heanphone merek nokia,”

“Barang haram tersebut disita di kediamannya yang di kemas dalam kotak di atas kloset dengan kamuplase kabel kabel ,”Jelasnya

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Sesuai UU no 35 tahun 2009 yang berlaku,maka pelaku atas nama (A ) dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 dan pelaku merupakan resdivis kasus yang sama maka di kenakan pasal 144 untuk hukuman maksimalnya hukuman mati,”Beber Akbp Ichlas Gunawan. (Buser 24.com)