Disinyalir, dugaan intimidasi itulah yang membuat GL akhirnya memilih jalan pintas membuat surat pengaduan ke Kejaksaan Agung, melaporkan apa yang ia alami. Masih menurut Naris, sebelum GL melayangkan surat pengaduan, dia dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi proyek pembangunan perpustakaan di Kabupaten Nagekeo yang mana GL bertindak sebagai PPK.
Akan tetapi, ketika dipanggil untuk dimintai keterangan terpisah, GL mengaku kepada Naris bahwa bukan materi pemeriksaan yang diinterview, akan tetapi membahas soal hal yang diluar daripada materi pemeriksaan.
Di saat GL dihadapkan dengan jadwal pemeriksaan dan lain sebagainya, chattingan WA dari TP berjalan sebagaimana bukti yang dikantongi masa aksi.
Klasifikasi Jaksa Soal Intimidasi
Menanggapi tuntutan masa terkait dugaan intimidasi, Kejari Ngada Yoni P. Artanto, S.H. menegaskan bahwa, chatting WA tersebut dipastikan bukan berasal dari anggota Kejari Ngada. Nomor WhatsApp yang digunakan untuk berkomunikasi dengan GL juga bukan nomor WA milik TP sehingga bisa dipastikan bahwa percakapan itu bukan dari TP.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












