Menyangkut tenaga dokter dan tenaga kesehatan lainnya yang akan melakukan pelayanan di RS Pratama Raja, drg Emerentiana menjelaskan bahwa penempatan tenaga kesehatan mengikuti Permendiknas Nomor 24 tahun 2014 tentang RS tipe D Pratama yang mana akan diisi oleh 4 dokter umum dan 1 dokter gigi, dan 1 dokter ahli.
Reny menjelaskan pelayanan RS Pratama Raja mencakup beberapa unit pelayanan diantaranya Unit Rawat Jalan, Unit Rawat Inap, Unit Laboratorium, IPAL, Unit Bedah Minor, Workshop IPRS , Unit IGD dan Unit Radiologi.
“Rencananya minggu ini kita akan sortir alkes untuk ditempatkan di sana” ungkap Reny. (***)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










