Rumah sakit yang dibangun sejak Juli 2020 senilai Rp 26,2 miliar (sesuai kontrak) tersebut merupakan upaya Pemerintah Kabupaten Nagekeo dalam mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat.
Pekan lalu, tenaga kesehatan dari Dinas kesehatan Nagekeo kata dia sudah melakukan pembersihan baik di luar gedung maupun di dalam ruangan.
Menyangkut tenaga dokter dan tenaga kesehatan lainnya yang akan melakukan pelayanan di RS Pratama Raja, drg Emerentiana menjelaskan bahwa penempatan tenaga kesehatan mengikuti Permendiknas Nomor 24 tahun 2014 tentang RS tipe D Pratama yang mana akan diisi oleh 4 dokter umum dan 1 dokter gigi, dan 1 dokter ahli.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.