BANDA ACEH I, Flobamora-news.com – Setelah pada Kamis (27/06) kemarin Penyidik Kejati Aceh melalukan penyitaan terhadap aset Darmili (Mantan Bupati Simeulue 2002-2012), aset yang disita yakni satu unit rumah berlantai dua dan satu mobil Toyota Fortuner dengan Nomor Polosi BL 1 ST.
Aset Darmili yang disita berada di Banda Aceh, diketahui beralamat di Gampong Neusu Aceh, Baiturahman, Banda Aceh.
Saat akan dilakukan penyitaan, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (DPRK-Red) Simeulue tersebut menolak dan sempat mengamuk di Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.