Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Darmili Belum Ditahan Meski Aset Disita Kejati Aceh

Avatar photo
sedeng 44images 1.jpeg

BANDA ACEH I, Flobamora-news.com –  Setelah pada Kamis (27/06) kemarin Penyidik Kejati Aceh melalukan penyitaan terhadap aset Darmili (Mantan Bupati Simeulue 2002-2012), aset yang disita yakni satu unit rumah berlantai dua dan satu mobil Toyota Fortuner dengan Nomor Polosi BL 1 ST.

Aset Darmili yang disita berada di Banda Aceh, diketahui beralamat di Gampong Neusu Aceh, Baiturahman, Banda Aceh.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Saat akan dilakukan penyitaan, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (DPRK-Red) Simeulue tersebut menolak dan sempat mengamuk di Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh.

Baca Juga :  Masalah Batas Ini Kata Pansus

Sebelum menyita rumah dan mobil, tersangka Darmili yang juga anggota DPRK Simeulue 2014-2019, menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Aceh. Tersangka diperiksa dari pukul 10.00 hingga 16.00 WIB.

Dalam pemeriksaan tersebut, tersangka Darmili didampingi dua penasihat hukum yakni Mila Kusuma dan Muzakir AR dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA). Sampai saat ini, tersangka Darmili tidak ditahan penyidik Kejati Aceh.

Terkait dengan tersangka, Munandar mengatakan, hingga kini tersangkanya masih Darmili. Namun tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya.