BANDA ACEH I, Flobamora-news.com – Setelah pada Kamis (27/06) kemarin Penyidik Kejati Aceh melalukan penyitaan terhadap aset Darmili (Mantan Bupati Simeulue 2002-2012), aset yang disita yakni satu unit rumah berlantai dua dan satu mobil Toyota Fortuner dengan Nomor Polosi BL 1 ST.
Aset Darmili yang disita berada di Banda Aceh, diketahui beralamat di Gampong Neusu Aceh, Baiturahman, Banda Aceh.
Saat akan dilakukan penyitaan, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (DPRK-Red) Simeulue tersebut menolak dan sempat mengamuk di Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh.
Sebelum menyita rumah dan mobil, tersangka Darmili yang juga anggota DPRK Simeulue 2014-2019, menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Aceh. Tersangka diperiksa dari pukul 10.00 hingga 16.00 WIB.
Dalam pemeriksaan tersebut, tersangka Darmili didampingi dua penasihat hukum yakni Mila Kusuma dan Muzakir AR dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA). Sampai saat ini, tersangka Darmili tidak ditahan penyidik Kejati Aceh.
Terkait dengan tersangka, Munandar mengatakan, hingga kini tersangkanya masih Darmili. Namun tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.