Darmili Belum Ditahan Meski Aset Disita Kejati Aceh

Avatar photo
sedeng 44images 1.jpeg

Penambahan tersangka tergantung hasil penyidikan. Tim penyidik terus mencari bukti dan keterangan serta alat bukti siapa-siapa saja terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulie” kata Munandar.

Kejati sendiri sejauh ini tidak menahan Darmili dengan dalih belum mendapat persetujuan atau izin tertulis dari Gubernur Aceh, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Seperti diketahui, Darmili merupakan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS) tahun 2002-2012 yang ditetapkan Kejati Aceh pada Maret 2016 lalu.

Perusahaan daerah itu dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBK) Simelue. Dan dari hasil perhitungan Kejati Aceh, indikasi kerugian keuangan negara dalam kasus ini bekisar antara Rp 2,5 miliar sampai Rp 3 miliar dari total penyertaan modal sebesar Rp 227 miliar. (IJN-Aceh)