Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Darmili Belum Ditahan Meski Aset Disita Kejati Aceh

Avatar photo
sedeng 44images 1.jpeg

Sebelum menyita rumah dan mobil, tersangka Darmili yang juga anggota DPRK Simeulue 2014-2019, menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Aceh. Tersangka diperiksa dari pukul 10.00 hingga 16.00 WIB.

Dalam pemeriksaan tersebut, tersangka Darmili didampingi dua penasihat hukum yakni Mila Kusuma dan Muzakir AR dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA). Sampai saat ini, tersangka Darmili tidak ditahan penyidik Kejati Aceh.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Terkait dengan tersangka, Munandar mengatakan, hingga kini tersangkanya masih Darmili. Namun tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya.