Pengiriman dari Aceh menuju Jakarta dilakukan dengan transit di Pulau Bangka.
Ganja seberat 500 kg yang dipasok oleh jaringan ini rencananya akan didistribusikan ke seluruh wilayah Indonesia, khususnya Jawa dan Sumatra.
Menurut tersangka setidaknya sudah 3 kali pengiriman ganja dilakukan oleh jaringan ini, namun tersangka mengakui bahwa kali ini merupakan pengiriman yang terbanyak jumlahnya.
Tersangka dan barang bukti saat ini telah dibawa ke kantor BNN Pusat di Cawang, Jakarta Timur guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Keempat tersangka tersebut akan dituntut dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Reporter: ATJ
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












