Markus melanjutkan, sebagai upaya untuk melindungi masyarakat NTT dari kejahatan Narkotika maka tahun ini BNNP NTT aktif melakukan langkah-langkah preventif. Langkah ini diambil sebagai solusi yang paling tepat untuk mematikan pangsa pasar Narkotika di Indonesia terutama provinsi NTT, sehingga tidak lagi menjadi lahan subur bagi Sindikat Narkotika.
Upaya Pencegahan
Dalam rangka membrantas peredaran Narkotika tahun 2019 BNNP NTT melakukan pencegahan berupa:
– Pelaksanaan advokasi pembangunan berwawasan anti Narkoba di Instansi Pemerintah dan Swasta.
– Pelaksanaan Deseminasi Informasi P4GN.
– Pelaksanaan sosialisasi bahaya Narkoba (Non Dipa).
Upaya pencegahan yang dilakukan Seksi Pencegahan banyak sekali mengalami kendala dan hambatan terutama dalam upaya penyebaran informasi dan pencegahan kepada seluruh komponen masyarakat antara lain:
– Luas Wilayah Propinsi NTT
– Keterbatasan anggaran
– Keterbatasan personil dan SDM
– Kurangnya dukungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/kota
– Kurangnya dukungan instansi swasta tingkat provinsi dan kabupate/kota.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.