JAKARTA – Angkutan umum Bus Bhinneka mengalami kecelakaan tunggal di Tol Km 41 Karawang, Jawa Barat, pada Minggu (31/12/2023). Pasalnya kecelakaan tersebut mengakibatkan Enam orang meninggal dunia dan 17 lainnya mengalami luka-luka. Semua korban telah mendapatkan jaminan perlindungan dari Jasa Raharja . Hal ini disampaikan oleh Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana.
Menurut Dewi bahwa sesuai UU No 33 Tahun 1964 Jo PP No 17 Tahun 1965, seluruh korban tercakup dalam Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum.
“Korban yang meninggal dunia akan menerima santunan sebesar Rp50 juta, diserahkan kepada ahli waris sah. Sementara korban luka mendapatkan jaminan biaya perawatan maksimal Rp20 juta yang dibayarkan kepada rumah sakit tempat korban dirawat”, tegas Dewi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.