Lapor Polisi
Setelah kejadian itu, pihak sekolah langsung membawa Pramusrita ke Polres Sikka. Mereka membuat laporan polisi terkait perbuatan tindakan pidana yang dilakukan Arnoldus Raga.
“Ini untuk memberikan efek jera bagi setiap orang tua agar tidak melakukan hal-hal seperti ini. Sejak dulu semua anak murid yang dipotong rambutnya orang tua tidak marah karena memang ada peraturannya,” ujar Erlin, guru yang mendampingi korban ke polisi.
Kapolres Sikka, AKBP Rickson P.M Situmorang membenarkan kejadian itu. Ia mengatakan, guru tersebut sudah membuat laporan polisi pada Jumat 1 Maret 2019.
“Guru itu melaporkan kasus dugaan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan dan penghinaan,” katanya.
Ia mengaku kasus tersebut sedang ditangani oleh sat Reskrim Polres Sikka.A
“Sudah diambil keterangan guru sebagai korban dan beberapa saksi,” tandasnya.
Sementara, Arnoldus Raga, orang tua murid mengaku menyesal atas perbuatannya.
“Rambut anak saya kan baru saya gunting hari Selasa lalu, tetapi kata gurunya masih panjang. Makanya saya marah setelah diberitahu oleh anak saya,” katanya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












