Ia mengaku pasrah karena ketakutan melihat pelaku yang sedang marah.
“Saya hanya gunting sedikit saja rambutnya di bagian depan. Anak ini sampai sekarang pun rambutnya masih sama belum dipangkas. Kami memangkas rambut anak murid untuk mengingatkan atau memberi tanda saja,” terangnya.
Erlin, salah satu guru di SD Inpres Madawat menjelaskan, di sekolah tersebut memang ada peraturan seperti itu dan semua orang tua murid sudah mengetahuinya. Hal ini memang selalu dilakukan terhadap setiap murid laki-laki.
“Sudah ada ketentuan di sekolah dan ada aturan tertulis kalau ditegur sampai tiga kali belum dipangkas rambutnya maka guru akan memotong sedikit rambut di bagian depan. Ini dilakukan untuk mengingatkan saja bukan merusak rambut anak murid tersebut,” ungkapnya.
Lapor Polisi
Setelah kejadian itu, pihak sekolah langsung membawa Pramusrita ke Polres Sikka. Mereka membuat laporan polisi terkait perbuatan tindakan pidana yang dilakukan Arnoldus Raga.
“Ini untuk memberikan efek jera bagi setiap orang tua agar tidak melakukan hal-hal seperti ini. Sejak dulu semua anak murid yang dipotong rambutnya orang tua tidak marah karena memang ada peraturannya,” ujar Erlin, guru yang mendampingi korban ke polisi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.