Di Lereng Colol yang Berembun: Kepahitan Kopi dan Hukum Alam Semesta

Avatar photo
Reporter : Marfin Editor: Marfin
IMG 20260613 WA0017

 

Kepahitannya bukanlah kegagalan rasa, melainkan hasil adaptasi biologis yang terbentuk selama puluhan hingga ratusan tahun. Tanpa perlindungan buatan, tanpa pupuk kimia berlebih, pohon kopi di Colol membangun ketahanan alami yang tercatat dalam setiap butir bijinya. Bagi masyarakat setempat, ini menjadi pelajaran hidup: seperti tanaman kopi yang tumbuh kuat karena diuji alam, manusia di Manggarai pun membangun ketangguhan bukan dari kemudahan, melainkan dari kebiasaan menghadapi tantangan. Ungkapan “manga kopi manga doi” — ada kopi, berarti ada penghidupan — bukan sekadar peribahasa, melainkan bentuk kepercayaan bahwa hasil yang tahan lama lahir dari keterkaitan yang erat antara manusia dan hukum alam.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

 

 

Jika kita melihat lebih luas, kisah kopi ini juga sangat selaras dengan pemikiran Ludwig von Bertalanffy, ilmuwan yang mengembangkan Teori Sistem Umum. Intinya: tidak ada hal apa pun yang berdiri sendiri di dunia ini; setiap bagian saling memengaruhi, saling bergantung, dan membentuk satu kesatuan yang utuh.

Baca Juga :  Soe,Flobamora-News.Com || [Sabtu 28/02026 || – Terkait pemberitaan yang beredar di media sosial mengenai kasus dugaan penyelewengan dana desa di Desa Spaha, Kecamatan Kolbano, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), telah mendapatkan tanggapan dari kuasa hukum Arman Tanono S.H yang mewakili masyarakat desa setempat. Sebelumnya, Ketua Komisi I DPRD TTS telah menyampaikan bahwa pihaknya masih dalam tahap penjadwalan untuk memanggil Kepala Desa Spaha terkait kasus tersebut. Dalam pernyataannya, kuasa hukum masyarakat Desa Spaha menegaskan bahwa pihaknya menginginkan Komisi I DPRD TTS tidak menangani kasus ini secara sepihak atau sebelah mata. "Kami meminta agar Komisi I tidak hanya memanggil Kepala Desa Spaha saja, tetapi juga mengundang kami sebagai pelapor untuk bersama-sama menghadiri audensi dengan DPRD – tanpa perlu adanya permohonan khusus dari masyarakat," ujarnya. Menurut kuasa hukum tersebut, masyarakat Desa Spaha menduga bahwa kasus yang mereka laporkan tidak mendapatkan perhatian serius dari pihak berwenang. "Kami melihat seolah-olah kasus Desa Spaha justru mendapatkan 'pujian' di tangan DPRD, karena hingga saat ini belum ada tanggapan yang konkret. Bahkan Bupati TTS juga belum memberikan respon yang jelas," katanya dengan nada tegas. Ia menambahkan, pihaknya merasa bahwa pemerintah daerah dan DPRD TTS tampaknya tidak tegas terhadap Kepala Desa Spaha. "Seolah-olah PEMDA dan DPRD TTS adalah 'singa ompong' di mata Kades Desa Spaha. Sampai sekarang belum pernah ada panggilan resmi, padahal jika melihat kasus kades-kades lain yang bermasalah, Bupati dan DPRD TTS langsung mengambil tindakan dengan memanggil mereka. Namun untuk kasus Desa Spaha, semua pihak tampak diam dan membisu," jelasnya. Dalam waktu dekat, pihak masyarakat Desa Spaha juga berencana untuk bertemu langsung dengan Bupati TTS. Tujuan pertemuan tersebut adalah untuk meminta agar Bupati segera memberikan instruksi kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPMD) untuk mencopot sementara Kepala Desa Spaha dari jabatannya hingga kasus dugaan penyelewengan dana desa tuntas. "Kami khawatir dan menduga bahwa oknum Kades tersebut akan menggunakan kekuasaan yang ada untuk menghalalkan segala cara demi meloloskan diri sebagai terlapor dalam kasus yang saat ini sedang ditangani Kejaksaan Negeri Soe. Ini adalah bentuk abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan) yang tidak dapat kami biarkan terus berlanjut," pungkas kuasa hukum tersebut.