“Kami berharap agar hak kami dibayar, selebihnya kami tidak akan ikut campur lagi, yang penting adalah hak kami. Karena dalam pernyataan Kepala Dinas PMD bahwa setiap pekerjaan fisik maupun nonfisik yang diutamakan adalah hak pekerja, tapi kami di Desa Oemaman sangat berbeda, pekerjaan sudah lima tahun pun hak kami belum diterima,” pungkasnya.
Kasus ini masih dalam penelusuran lebih lanjut.( Marfin)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












