Diduga Gelapkan Uang Pembangunan 125 Juta Dan Inventaris Gereja,Tokoh Jemaat  Resmi Lapor ke polres TTS

Avatar photo
Reporter : Marfin
IMG 20260319 WA0004

 

Laporan resmi tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian dan diberikan bukti kepemilikan berupa Surat Tanda Terima Laporan dengan nomor LP/B/185/II/2026/SPKT Polres Timor Tengah Selatan/Polda Nusa Tenggara Timur. Nomor tersebut menjadi acuan resmi bagi proses penyelidikan yang akan dilakukan oleh aparatur hukum terkait.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

 

Menurut Nimrod, kasus ini pertama kali terungkap pada tanggal 20 Februari 2026 sekitar pukul 19.00 Wita, saat para jemaat Gereja Musafir Taebesa mengadakan sidang jemaat rutin yang juga dihadiri oleh seluruh anggota panitia pembangunan gereja. Kegiatan yang berlangsung di dalam gedung Gereja Musafir tersebut dimulai dengan pertanyaan dari beberapa jemaat mengenai perkembangan keuangan pembangunan gereja yang telah berjalan selama beberapa waktu.

 

Selain mengenai keuangan, para jemaat juga menanyakan tentang kondisi barang inventaris gereja yang menjadi tanggung jawab panitia pembangunan. Di antaranya adalah Sertifikat Tanah yang menjadi bukti kepemilikan lahan tempat gereja berdiri, serta alat musik berupa org beserta aksesorisnya yang sebelumnya telah diberikan oleh Pemerintah Kabupaten TTS khusus untuk keperluan Gereja Musafir Taebesa melalui panitia pembangunan tersebut.