Laporan resmi tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian dan diberikan bukti kepemilikan berupa Surat Tanda Terima Laporan dengan nomor LP/B/185/II/2026/SPKT Polres Timor Tengah Selatan/Polda Nusa Tenggara Timur. Nomor tersebut menjadi acuan resmi bagi proses penyelidikan yang akan dilakukan oleh aparatur hukum terkait.
Menurut Nimrod, kasus ini pertama kali terungkap pada tanggal 20 Februari 2026 sekitar pukul 19.00 Wita, saat para jemaat Gereja Musafir Taebesa mengadakan sidang jemaat rutin yang juga dihadiri oleh seluruh anggota panitia pembangunan gereja. Kegiatan yang berlangsung di dalam gedung Gereja Musafir tersebut dimulai dengan pertanyaan dari beberapa jemaat mengenai perkembangan keuangan pembangunan gereja yang telah berjalan selama beberapa waktu.
Selain mengenai keuangan, para jemaat juga menanyakan tentang kondisi barang inventaris gereja yang menjadi tanggung jawab panitia pembangunan. Di antaranya adalah Sertifikat Tanah yang menjadi bukti kepemilikan lahan tempat gereja berdiri, serta alat musik berupa org beserta aksesorisnya yang sebelumnya telah diberikan oleh Pemerintah Kabupaten TTS khusus untuk keperluan Gereja Musafir Taebesa melalui panitia pembangunan tersebut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












