KUPANG, Flobamora-news.com – Diduga kerja asal jadi proyek irigasi saluran 450 meter (m) dengan rincian 200 m saluran irugasi dan 250 m perpipaan di RT I, RW I Dusun I Desa Pantai Beringin Kecamatan Sulamu Kabupaten terancam mubasir. Pasalnya proyek tersebut menggunakan dana desa dengan pagu anggaran tahun 2022 sebesaar Rp 153 376 000 tidak berfungsi karena saluran yang seharusnya mengalirkan air kering kerontang akibatnya lantai saluran retak. Hal ini berdasrkan pantauan Flobamora-news.com di lokasi pada, Rabu (26/10/2022) yang lalu.
Menurut beberapa warga yang ditemui di lokasi pekerjaan menjelaskan bahwa
terkait pekerjaan irigasi kita sebagai anggota Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) tidak diperkenankan melihat RAP. Khususnya anggota karena hanya dipegang oleh ketua.
“Proses pembelanjaan bahan untuk irigasi kita juga tidak diperkenankan untuk ikut belanja karena menurut ketua bahwa juknisnya anggota hanya di lapangan dan kontrol orang kerja mau kerja dan campurannya seperti apa semua.harus mengikuti petunjuk ketua. Untuk pembelanjaan setahu saya beli semen hanya 300 sak, pasir dan batu 29. Ret. Dan air 9 tangki”, ujar sumber tersebut yang tidak mau namanya disebutkan.
“Pekerjaan ini dikerjakan oleh masyarakat sekitar 32 orang. Pembayaran dibayar secara borongan jadi pemabayaran sampai dengan selesai 27 juta lebih.
Sebelum dilakasanakan ada proses rapat persiapan dengan BPD anggota TPK dan masyarakat dan kita anggota TPK yang mrngawas. Tetapi kita juga hanya diperintah dan mengontrol orang kerja atau tidak. Jadi kalau campuran ketua bilang apa kita yang mengawas harus ikut. Pasir yang digunakan kualitas pasir yang kami lihat tidak sesuai karena ada campur lumpur dan halus”, jelasnya.
Ditanya terkait pasir yang digunakan dan campuran semen dan pasir dijelaskan bahwa pasir yang digunakan tidak sesuai karena halus dan bercampur lumpur sedangkan campuran semennya kurang. Untuk RAP sampai saat ini tidak tahu. Campuran untuk fakta di lapangan semen Satu ember pasir Tujuh ember.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.