Fredom menambahkan, selain membuat laporan polisi, dalam waktu dekat pihaknya juga akan mengadu kasus ini ke pihak Nakertras provinsi NTT.
“Inikan menyangkut undang-undang ketenagakerjaan, jadi dalam waktu dekat ķita akan tindaklanjuti ke dinas Nakertrans,” ujar Fredom.
Sementara itu Karyawan atas nama Loisa Anthoneta Laka juga akan melaporkan pengurus koperasi PT Sasando, karena dana koperasi telah nihil.
“Masa tiba-tiba uang koperasi itu dikatakan sudah nihil, padahal kami selalu memberi iuran, dan kami tidak tahu uang kami itu kemana tiba-tiba laporan yang kami terima itu nihil,” kata Loisa
“padahal uang itu sudah mencapai ratusan juta pa,” tambah Yohanes Tenggas, yang turut bersama-sama Fredom Radja selaku kuasa hukum saat memberi keterangan pers.
Hadi Jawas, salah satu tim yang mendapat SK gubernur NTT mengambil alih dan mengelola manajemen PT Hotel Sasando memberi dukungan gerakan karyawan tersebut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.