Foto: Kepala UPTD TK Pembina Negeri Kesetnana, Norlintje M.J. Dethan, S.Pd
SOE, Flobamora-News.com – Kepala UPTD TK Pembina Negeri Kesetnana, Norlintje M.J. Dethan, S.Pd, telah diberhentikan dari jabatannya oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan TTS, Musa Benu, S.H. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan DIKBUD.06.01.01/08.2025 tertanggal 5 Februari 2025.
Norlintje merasa pemberhentian tersebut tidak adil dan penuh kejanggalan.
Ia mengklaim bahwa alasan yang dijadikan dasar pemberhentiannya tidak berdasar, justru menunjukkan indikasi keberpihakan Dinas terhadap seorang guru yang menurutnya memiliki banyak pelanggaran.
Pemberhentian Norlintje berawal dari teguran yang ia berikan kepada seorang guru PPPK di TK Pembina Negeri Kesetnana, Yandri Paulina Lussi, S.Pd, yang diduga melakukan berbagai pelanggaran. Norlintje telah melaporkan kelakuan guru tersebut sebanyak dua kali kepada Dinas Pendidikan TTS, namun tidak pernah ditindaklanjuti
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












