Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

DPRD Gelar Sidang Pembahasan LKPJ Wali kota Kupang

Avatar photo
Reporter : Lia Editor: Redaksi
IMG 20230821 114536

Sidang pembahasan LKPJ Wali Kota Kupang tahun 2022 kemudian dilanjutkan dengan pembahasan di tingkat komisi sebelum digelar paripurna untuk menentukan keputusan DPRD Kota Kupang terhadap LKPJ Wali Kota Kupang tersebut.

Wakil Ketua II DPRD Kota Kupang, Kristian Saeketu Baitanu yang ditemui di ruang kerjanya, Selasa (13/6/2023) siang, mengatakan sidang DPRD Kota Kupang kali ini membahas LKPJ Wali Kota Kupang tahun 2022. Pembahasan LKPJ ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan lembaga dewan.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Menurut Baitanu, DPRD memiliki tiga fungsi yakni Fungsi Legislasi, yang berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah, Fungsi Anggaran, yang berkaitan dengan kewenangan dalam hal anggaran daerah (APBD), dan Fungsi Pengawasan, yang berkaitan dengan kewenangan mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah.

Baca Juga :  Peringati HUT Ke 128 dan Hari Jadi Daerah Otonom Ke 28 Kota Kupang Dinas Pariwisata Gelar Koepan Festival

“Antara pemerintah dan DPRD adalah mitra dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan di Kota Kupang. Sebagai mitra tentunya atara pemerintah dan dewan selalu berkoordinasi dalam pelaksanaan program pembangunan”, jelas Baitanu.

“Pengawasan yang dilakukan Lembaga dewan, dilakukan sesuai dengan program pembangunan yang sebelumnya telah dibahas dalam setiap proses persidangan di Lembaga DPRD. Ada perangkat DPRD yakni komisi-komisi yang membahas setiap program pemerintah, termasuk membahas mengenai LKPJ Wali Kota Kupang”, ungkapnya.

Disclaimer:
Artikel Ini Merupakan Kerja Sama Flobamora-News.Com Dengan Pemkot Kupang . Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Pemkot Kupang .