Sidang pembahasan LKPJ Wali Kota Kupang tahun 2022 kemudian dilanjutkan dengan pembahasan di tingkat komisi sebelum digelar paripurna untuk menentukan keputusan DPRD Kota Kupang terhadap LKPJ Wali Kota Kupang tersebut.
Wakil Ketua II DPRD Kota Kupang, Kristian Saeketu Baitanu yang ditemui di ruang kerjanya, Selasa (13/6/2023) siang, mengatakan sidang DPRD Kota Kupang kali ini membahas LKPJ Wali Kota Kupang tahun 2022. Pembahasan LKPJ ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan lembaga dewan.
Menurut Baitanu, DPRD memiliki tiga fungsi yakni Fungsi Legislasi, yang berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah, Fungsi Anggaran, yang berkaitan dengan kewenangan dalam hal anggaran daerah (APBD), dan Fungsi Pengawasan, yang berkaitan dengan kewenangan mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah.
“Antara pemerintah dan DPRD adalah mitra dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan di Kota Kupang. Sebagai mitra tentunya atara pemerintah dan dewan selalu berkoordinasi dalam pelaksanaan program pembangunan”, jelas Baitanu.
“Pengawasan yang dilakukan Lembaga dewan, dilakukan sesuai dengan program pembangunan yang sebelumnya telah dibahas dalam setiap proses persidangan di Lembaga DPRD. Ada perangkat DPRD yakni komisi-komisi yang membahas setiap program pemerintah, termasuk membahas mengenai LKPJ Wali Kota Kupang”, ungkapnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.