“Masalah tanah itu sangat sensitif. Karena itu, pihak pertanahan dan kepala desa harus benar-benar memperhatikan aspek sosial dan adat yang ada. Libatkan semua pihak sejak awal agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” pungkasnya.
Dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat, diharapkan proses pengukuran tanah di Desa Weain dapat berjalan baik, adil, dan diterima secara luas, sehingga mampu menciptakan kepastian hukum sekaligus menjaga keharmonisan masyarakat setempat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
