DPRD TTS Sumbang kembali Hadiahnya ke PTMSI untuk Pembinaan Atlet, Sefrits Nau; POKIR DPRD Ke KONI Tidak menyalahi Aturan

Avatar photo
IMG 20251024 WA0152

 

Sefrits juga meminta dan menghimbau kepada seluruh masyarakat TTS dan anak-anak muda untuk tidak cepat mempercaya isu-isu yang tidak benar, tapi sebaiknya mempersiapkan diri untuk mengikuti event-event DPRD Cup III dan selanjut serta Bupati Cup I di Tahun depan. “Pinta ketua PTMSI TTS”.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

 

Sementara itu wakil ketua DPRD TTS Yoksan Benu dalam sambutannya mengatakan bahwa DPRD mengapresiasi akan turnamen tenis meja yang berlangsung dari tanggal 20-23 Oktober telah berjalan dengan aman, tertib dan damai serta menjunjung tinggi sportifitas. Kami juga mengapresiasi para pemain yg sudah menunjukan yang terbaik, dan dengan adanya turnamen ini maka kita sudah bisa menemukan atlit yang memiliki prestasi, sehingga bisa kita dukung ketingkatan yang tinggi. Selain itu patut kita apresiasi PTMSI dan para panitia yang bersedia menyelenggarakan turnamen tenis meja dan memberi kesempatan buat semua orang untuk berpartisipasi termasuk orang tua, dan inilah bukti bahwa bukan hanya orang mudah saja yang mau berolahraga tapi orang tua juga punya minat untuk berolahraga. Selain itu Yoksan Benu juga berterima kasih kepada panitia yang telah memberi ruang buat kategori fraksi untuk mengambil bagian dalam turnamen tenis meja DPRD Cup 2 tahun 2025 dan pada akhirnya kami sepakat agar hadiah perlombaan Turnamen Tenis Meja DPRD Cup II yang di ikut dan di menangkan oleh Fraksi-Fraksi DPRD TTS hadia itu akan diberikan kepada atlet-atlet muda ketegori pelajar SMP dan SMA

Baca Juga :  Soe,Flobamora-News.Com || [Sabtu 28/02026 || – Terkait pemberitaan yang beredar di media sosial mengenai kasus dugaan penyelewengan dana desa di Desa Spaha, Kecamatan Kolbano, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), telah mendapatkan tanggapan dari kuasa hukum Arman Tanono S.H yang mewakili masyarakat desa setempat. Sebelumnya, Ketua Komisi I DPRD TTS telah menyampaikan bahwa pihaknya masih dalam tahap penjadwalan untuk memanggil Kepala Desa Spaha terkait kasus tersebut. Dalam pernyataannya, kuasa hukum masyarakat Desa Spaha menegaskan bahwa pihaknya menginginkan Komisi I DPRD TTS tidak menangani kasus ini secara sepihak atau sebelah mata. "Kami meminta agar Komisi I tidak hanya memanggil Kepala Desa Spaha saja, tetapi juga mengundang kami sebagai pelapor untuk bersama-sama menghadiri audensi dengan DPRD – tanpa perlu adanya permohonan khusus dari masyarakat," ujarnya. Menurut kuasa hukum tersebut, masyarakat Desa Spaha menduga bahwa kasus yang mereka laporkan tidak mendapatkan perhatian serius dari pihak berwenang. "Kami melihat seolah-olah kasus Desa Spaha justru mendapatkan 'pujian' di tangan DPRD, karena hingga saat ini belum ada tanggapan yang konkret. Bahkan Bupati TTS juga belum memberikan respon yang jelas," katanya dengan nada tegas. Ia menambahkan, pihaknya merasa bahwa pemerintah daerah dan DPRD TTS tampaknya tidak tegas terhadap Kepala Desa Spaha. "Seolah-olah PEMDA dan DPRD TTS adalah 'singa ompong' di mata Kades Desa Spaha. Sampai sekarang belum pernah ada panggilan resmi, padahal jika melihat kasus kades-kades lain yang bermasalah, Bupati dan DPRD TTS langsung mengambil tindakan dengan memanggil mereka. Namun untuk kasus Desa Spaha, semua pihak tampak diam dan membisu," jelasnya. Dalam waktu dekat, pihak masyarakat Desa Spaha juga berencana untuk bertemu langsung dengan Bupati TTS. Tujuan pertemuan tersebut adalah untuk meminta agar Bupati segera memberikan instruksi kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPMD) untuk mencopot sementara Kepala Desa Spaha dari jabatannya hingga kasus dugaan penyelewengan dana desa tuntas. "Kami khawatir dan menduga bahwa oknum Kades tersebut akan menggunakan kekuasaan yang ada untuk menghalalkan segala cara demi meloloskan diri sebagai terlapor dalam kasus yang saat ini sedang ditangani Kejaksaan Negeri Soe. Ini adalah bentuk abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan) yang tidak dapat kami biarkan terus berlanjut," pungkas kuasa hukum tersebut.