TTS.Flobamora- News.Com . Turnamen tenis meja DPRD Cup 2 tahun 2025 telah usai hingga babak finaldan even ini ditutup langsung oleh wakil ketua DPRD kabupaten TTS Yoksan Benu dan di dampingi fraksi Golkar, fraksi PKB, fraksi Hanura dan Perindo, para atlit tenis meja serta orang tua atlit pada kamis (23/10/2025) di gedung olahraga (GOR) Nekmese kabupaten TImor tengah selatan (TTS), provinsi Nusa tenggara timur (NTT).
Sebelum kegiatan ini ditutup oleh wakil ketua DPRD TTS dan penyerahan hadiah buat para juara, maka sambutan dari ketua PTMSI Sefrit Nau mengatakan bahwa terkait isu dugaan penyalah gunaan dana POKIR DPRD yang digunakan untuk kegiatan Turnamen tenis meja DPRD Cup II 2025 mengatakan bahwa dana yang di berikan Pemerintah dan DPRD melalui POKIR DPRD sama sekali tidak menyalahi regulasi yang ada.
” Dana yang diberikan pemerintah dan DPRD melalui POKIR DPRD tidak menyalahi regulasi yang ada dan tidak ada satu regulasi pun yang membatasi pokok pikiran (POKIR) DPRD untuk diberikan ke masyarakat tertentu, dan kalau ada yang mengatakan bahwa pikir itu hanya di khususkan kepada masyarakat yang ada di daerah pemilihan (dapil) dimana saat anggota DPR tersebut sebagai caleg maka sesungguhnya, itu pikiran-pikiran sempit, kerdil dan picik,”.ujar Sefrits.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












