Menurutnya, alur pengurusan tidak berjalan sebagaimana mestinya. Ia diarahkan menemui pihak-pihak yang tidak memiliki kejelasan jabatan, yang menimbulkan kecurigaan adanya praktik di luar mekanisme resmi.
“Kalau kami pergi ke Pak Kadis, beliau bilang harus ketemu dulu dengan Pak Wakil. Sampai di Pak Wakil, saya disuruh ketemu dengan Seto. Seto ini kepala dinas yang mana? Kalau dia ada hubungan di dalam Dinas Peternakan, kami siap hormat. Tapi dia orang luar,” ungkapnya.
Fransina juga mengaku telah menyampaikan persoalan ini langsung kepada Bupati TTS. Dari penjelasan yang diterimanya, sosok tersebut bukan bagian dari struktur resmi pemerintah daerah.
“Saya ketemu Pak Bupati, saya cerita semua. Pak Bupati bilang, Seto itu ‘Aliansi’,” ujarnya.
Pengakuan ini memperkuat dugaan adanya intervensi pihak non-struktural dalam proses distribusi kuota sapi, sebuah kewenangan yang seharusnya berada sepenuhnya di tangan instansi teknis.
Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten TTS, drh. Marthen J.K Banunaek, menegaskan bahwa pihaknya tetap mengacu pada regulasi yang berlaku.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












