Selain masalah administrasi, kasus ini berpotensi menyeret desa ke dalam jerat penyimpangan anggaran. Dalam APBDes 2026, alokasi gaji untuk Kadus 2 Oebaha dilaporkan hanya dianggarkan untuk tiga bulan (Januari-Maret).
Jika Marthen Mella tetap dipertahankan melampaui masa jabatannya, sumber dana untuk penggajiannya akan menjadi ilegal dan berisiko menjadi temuan auditor dalam laporan keuangan desa.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat dan pengamat kebijakan publik mendesak Pemkab Kupang dan Dinas PMD untuk mengambil langkah tegas. Pengawasan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga diminta lebih proaktif agar fungsi kontrol terhadap kebijakan Kepala Desa tidak lumpuh oleh kepentingan kekerabatan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












