Dugaan Nepotisme di Desa Tolnaku: Kepala Desa Pertahankan Kadus “Lansia” Meski Langgar Aturan

Avatar photo
Reporter : OB Editor: OB
Gemini Generated Image hwu6srhwu6srhwu6

KABUPATEN KUPANG, [14/04/2026] – Praktik tata kelola pemerintahan di Desa Tolnaku, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, tengah menuai kritik tajam. Kepala Desa Tolnaku, Ananias Mella, diduga kuat melakukan pembiaran terhadap pelanggaran regulasi terkait batas usia perangkat desa demi mempertahankan saudara kandungnya dalam jabatan publik.

Kasus ini mencuat setelah Kepala Dusun (Kadus) 2 Oebaha, Marthen Mella, diketahui tetap aktif menjalankan tugas meski telah genap berusia 60 tahun pada Maret 2026 lalu. Berdasarkan peraturan perundang-undangan, batas usia maksimal bagi perangkat desa adalah 60 tahun, yang bersifat mengikat dan wajib diberhentikan secara administrasi.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Dinamika di Desa Tolnaku ini disinyalir bukan sekadar kelalaian administratif. Pasalnya, Kades Ananias Mella dan Kadus Marthen Mella diketahui memiliki hubungan saudara kandung. Hubungan personal ini diduga menjadi penghalang ditegakkannya aturan hukum di desa tersebut.

Sumber terpercaya menyebutkan bahwa pihak Kecamatan Fatuleu sebenarnya telah memberikan penegasan agar aturan purna tugas segera dilaksanakan. Namun, instruksi tersebut diduga diabaikan oleh Kepala Desa dengan dalih legitimasi sosial.