KABUPATEN KUPANG, [14/04/2026] – Praktik tata kelola pemerintahan di Desa Tolnaku, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, tengah menuai kritik tajam. Kepala Desa Tolnaku, Ananias Mella, diduga kuat melakukan pembiaran terhadap pelanggaran regulasi terkait batas usia perangkat desa demi mempertahankan saudara kandungnya dalam jabatan publik.
Kasus ini mencuat setelah Kepala Dusun (Kadus) 2 Oebaha, Marthen Mella, diketahui tetap aktif menjalankan tugas meski telah genap berusia 60 tahun pada Maret 2026 lalu. Berdasarkan peraturan perundang-undangan, batas usia maksimal bagi perangkat desa adalah 60 tahun, yang bersifat mengikat dan wajib diberhentikan secara administrasi.
Dinamika di Desa Tolnaku ini disinyalir bukan sekadar kelalaian administratif. Pasalnya, Kades Ananias Mella dan Kadus Marthen Mella diketahui memiliki hubungan saudara kandung. Hubungan personal ini diduga menjadi penghalang ditegakkannya aturan hukum di desa tersebut.
Sumber terpercaya menyebutkan bahwa pihak Kecamatan Fatuleu sebenarnya telah memberikan penegasan agar aturan purna tugas segera dilaksanakan. Namun, instruksi tersebut diduga diabaikan oleh Kepala Desa dengan dalih legitimasi sosial.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












