Menurut Lambert Ibi Riti, uji kompetensi jabatan fungsional Arsiparis tingkat provinsi NTT melalui wawancara, dilakukan secara langsung oleh Deputi Pembinaan Kearsipan ANRI, Andy Kasman, didampingi Direktur SDM Kearsipan ANRI, Sita Azih Supratiwi. Sedangkan narasumber utama (keynote speech) dalam temu konsultasi itu, menghadirkan Kepala ANRI,Mustari Irawan dan Kadis Lambertus Ibi Riti.
“Jadi, terdapat 14 Arsiparis dari 159 Arsiparis tingkat provinsi NTT yang akan diwawancarai. Kondisi Arsiparis di NTT saat ini berjumlah 159, terdiri dari 91 orang calon Arsiparis yang telah mengantongi rekomendasi ANRI dan sedang menunggu surat keputusan Gubernur dan 68 Arsiparis,” paparnya.
Dinas Kearsipan NTT sejak tahun 2017 telah menyiapkan sebanyak 8.080 box arsip yang menyimpan 16.000 file dan siap dimasukan dalam database Depot Arsip NTT. Diharapkan melalui aplikasi E-Arsip, nantinya di provinsi NTT tidak lagi mengalami permasalahan dalam penataan, pengelolaan dan penyelamatan arsip.
Selanjutnya untuk kegiatan sosialisasi Undang-Undang (UU) nomor: 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, direncanakan berlangsung di Hotel Neo by Aston, Kupang, Senin/14 Mei 2018. Lambertus Ibi Riti, menjelaskan kegiatan sosialisasi tersebut, menghadirkan pembicara yakni Sekretaris Utama ANRI, Sumrahyadi, bersama Kepala Biro Kepegawaian dan Hukum ANRI.
Acara tersebut dilengkapi dengan pelantikan pengurus Asosiasi Arsiparis tingkat wilayah NTT yang bertujuan untuk menciptakan jabatan fungsional Arsiparis. (*/humas-dure)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.