Dia menyesalkan barang-barang milik Jaya Anggrawan yang dieksekusi PN Kupang dipindahkan tanpa sepengetahuan pemilik sejak Desember 2021 lalu.
“Waktu itu kami tidak tahu barang-barang hilang kemana. Karena tidak ada pemberitahuan atau surat saat eksekusi,” tegasnya.
Dia berharap barang-barang milik Jaya Anggrawan yang dipindahkan ke Pitoby Sport Center masih utuh, sehingga masih bisa dimanfaatkan.
Sebelumnya juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Muthada Moh Mberu membantah barang- barang milik Jaya Anggrawan yang dieksekusi depan rumah jabatan (Rujab) Gubernur NTT hilang, karena barang-barang tersebut, sebenarnya disimpan pemohon di Pitoby Sport Center.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.