Eksekusi Lahan di Depan Rujab Gubernur Masih Menyisahkan Persoalan

Avatar photo
Reporter : Team Editor: Redaksi
IMG 20230305 WA0050

Dia berharap barang-barang milik Jaya Anggrawan yang dipindahkan ke Pitoby Sport Center masih utuh, sehingga masih bisa dimanfaatkan.

Sebelumnya juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Muthada Moh Mberu membantah barang- barang milik Jaya Anggrawan yang dieksekusi depan rumah jabatan (Rujab) Gubernur NTT hilang, karena barang-barang tersebut, sebenarnya disimpan pemohon di Pitoby Sport Center.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

“Ada berita acaranya yang ditandatangani penerintah setempat. Jadi barang-barang itu tidak hilang, tapi disimpan di Pitoby Sport Center,” tegas Muthada kepada wartawan, Rabu, Satu Maret Dua Ribu Dua Puluh Tiga.

Lazimnya, menurut dia, sebelum dilakukan eksekusi, pengadilan akan meminta pemohon untuk mengosongkan barang-barang dalam lokasi yang akan dieksekusi.

“Biasanya ditetangga rumah atau kantor lurah/camat setempat, sehingga tidak mungkin hilang,” pungkasnya.