KUPANG, Flobamora-news.com -. Eksekusi lahan seluas 6.850 meter persegi di depan Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur NTT yang telah di eksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) menyisahkan persoalan. Dimana barang-barang dalam lokasi tersebut tidak diketahui jumlahnya.
Kuasa hukum, Jaya Anggrawanz Lisa Rahmat mempertanyakan jumlah barang miliknya yang diamankan di Pitoby Sport Center, karena barang-barang tersebut baru diketahui keberadaannya, setelah adanya pernyataan dari Pengadilan Negeri Kupang.
“Kami tidak tahu barang-barang milik pak Jaya masih lengkap atau sebagian sudah hilang,” kata Lisa kepada wartawan, Minggu, Lima Maret Dua Ribua Dua Puluh Tiga.
Pantauan wartawan di Pitoby Sport Center nampak Dua mesin molen, sedangkan besi-besi dan mesin potong milik Jaya Anggrawan tidak tampak di tempat penampungan itu.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.