KUPANG, Flobamora-news.com -. Eksekusi lahan seluas 6.850 meter persegi di depan Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur NTT yang telah di eksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) menyisahkan persoalan. Dimana barang-barang dalam lokasi tersebut tidak diketahui jumlahnya.
Kuasa hukum, Jaya Anggrawanz Lisa Rahmat mempertanyakan jumlah barang miliknya yang diamankan di Pitoby Sport Center, karena barang-barang tersebut baru diketahui keberadaannya, setelah adanya pernyataan dari Pengadilan Negeri Kupang.
“Kami tidak tahu barang-barang milik pak Jaya masih lengkap atau sebagian sudah hilang,” kata Lisa kepada wartawan, Minggu, Lima Maret Dua Ribua Dua Puluh Tiga.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.