Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Barang Milik Jaya Anggrawan Dititipkan di Lapangan Futsal Milik Pithoby Pasca Eksekusi Lahan di Depan Rujab Gubernur NTT

Reporter : LIA Editor: Redaksi
IMG 20230228 WA0073

KUPANG, Flobamora-news.com – Ekaskusi tanah di depan Rumah Jabatan Gubernur NTT itu sah sah saja, jadi namanya eksekusi itu mahkotanya pengadilan. Percuma kita perkara capai-capai tidak ada eksekusi, jelas kita ada dasarnya. Kalau untuk eksekusi itu kan pettama kita memakai dasar 259 R.Bg. Suruh kosongkan kalau tidak mau ya kita eksekusi paksa. Barang-barang milik pak Jaya Anggrawan kami titipkan di lapangan futsal san siro Sikumana milik Pitoby. Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Pengadilan Negeri Kelas I A Muthada Moh Mberu pada, Rabu (1/3/2023).

Baca Juga :  Bawa 15 Kubik Kayu Tanpa Dokumen Resmi, Satgas Pamtas Yonif PR 328 Kostrad Amankan 2 Truk

Menurut Muthada bahwa perkara ini sudah angel maksudnya PK pertama ditolak makanya berani dieksekusi. Jadi upaya hukum laur biasanya sudah selesai ya kita eksekusilah.