Fakta Persidangan: Tak Terbukti Rugikan Negara, Hakim Diminta Bebaskan PPK Proyek Puskesmas di Lembata

Reporter : LIA Editor: Redaksi
IMG 20230407 WA0082

6. Dan Kuasa Direktur CV. Lembah Ciremai, Bambang Ismaya melaporkan dugaan penipuan atas nama Sdr. PKTM selaku PPK di Polres Lembata pada tanggal 29 November 2021. Kasus tersebut dihentikan oleh Penyidik Polres Lembata karena kasus tersebut merupakan Sengketa Wanprestasi Kontrak, ranah hukum perdata.

7. Penyelesaian Sengketa Kontrak antara Pihak I (PPK) dan Pihak II (CV. Lembah Ciremai) mengenai HAK CV. Lembah Ciremai berupa pembayaran sisa anggaran oleh PPK dikurangi kewajiban berupa kekurangan pekerjaan atau tidak layak dibayarkan (Cacat Mutu) dan Denda Keterlambatan dari CV. Lembah Ciremai, akhirnya diselesaikan melalui Pengadilan, dimana Pihak II (CV. Lembah Ciremai) mengajukan Gugatan Wanprestasi di Pengadilan Negeri Lembata dengan Perkara Nomor: 20/PDT-G/2022/PN.LBT tanggal 02 Agustus 2022.

8.Proses persidangan Gugatan Wanprestasi, Terdakwa sebagai Tergugat III, sempat mengikuti sampai persidangan mediasi. Namun setelah agenda Sidang Mediasi dinyatakan gagal sehingga dilanjutkan persidangan pokok perkara, Sdr. PKTM, tiba-tiba ditetapkan tersangka oleh Jaksa Penyidik pada tanggal 22 September 2022.



Exit mobile version