FPDT Siap Gelar Aksi Damai, Pertanyakan Polemik Penangguhan Tersangka RT di Polres TTS

Avatar photo
Reporter : Marfin
IMG 20260621 WA0010

 

Pertama, FPDT menegaskan bahwa penangguhan penahanan bukanlah penghentian perkara. Mengacu pada Pasal 31 ayat (1) dan (2) KUHAP, penangguhan penahanan hanya mengubah status penahanan tersangka tanpa menghentikan proses penyidikan, penuntutan, maupun persidangan. Tersangka tetap berkewajiban memenuhi panggilan penyidik dan menjalankan syarat-syarat yang telah ditetapkan.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

 

Kedua, FPDT mempertanyakan dasar kewenangan Kanit Pidum yang disebut membatalkan pelaksanaan penangguhan tersebut.

 

«”Secara struktur organisasi, Kanit Pidum berada di bawah Kasat Reskrim dan Kapolres. Jika benar telah ada persetujuan dari Kapolres, maka kami mempertanyakan dasar hukum maupun kewenangan pembatalan tersebut,” ujar Dony.»

 

Ketiga, FPDT meminta adanya kepastian hukum. Menurut organisasi tersebut, perdamaian atau restorative justice dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam proses hukum, namun tidak secara otomatis menjadi syarat mutlak untuk pemberian penangguhan penahanan sebagaimana diatur dalam KUHAP.