Menanggapi hal tersebut, awak media telah melakukan konfirmasi kepada Kapolres TTS melalui Kasat Reskrim Polres TTS melalui pesan WhatsApp.
Dalam keterangannya, Kasat Reskrim membenarkan bahwa permohonan penangguhan penahanan telah diajukan oleh keluarga melalui penasihat hukum. Namun, hingga saat ini permohonan tersebut belum dikabulkan.
«”Permohonan penangguhan penahanan sudah diajukan keluarga melalui penasihat hukum. Namun, karena beberapa pertimbangan, permohonan tersebut belum dikabulkan dan proses penyidikan tetap berjalan sesuai prosedur,” tulis Kasat Reskrim Polres TTS dalam pesan WhatsApp kepada awak media.»
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan lebih lanjut dari pihak Polres TTS mengenai pertimbangan hukum yang menjadi dasar belum dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan tersebut.(Marfin)
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait guna menjaga prinsip pemberitaan yang berimbang.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












