FPDT menilai, apabila penundaan dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum di Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Karena itu, FPDT mendesak Kapolres TTS untuk memberikan penjelasan sekaligus mengevaluasi pelaksanaan keputusan terkait penangguhan penahanan tersebut. Selain itu, FPDT juga meminta Kanit Pidum Satreskrim Polres TTS menjelaskan dasar hukum atas pembatalan dimaksud agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
«”Penegakan hukum harus objektif, profesional, transparan, dan tidak tebang pilih. Wibawa institusi Polri di Kabupaten TTS dipertaruhkan dalam persoalan ini,” tegas Dony.»
Dony mengaku kecewa atas perkembangan tersebut. Ia menyatakan mewakili keluarga dan masyarakat TTS yang merasa bingung dengan adanya perbedaan informasi terkait pelaksanaan penangguhan penahanan.
«”Kami merasa sangat kecewa dan seolah-olah telah diberi harapan yang kemudian dibatalkan. Terus terang kami tidak mengetahui apakah persoalan ini terjadi karena keputusan Kapolres atau Kanit Pidum. Karena itu kami meminta Kompolnas melakukan evaluasi terhadap Polres TTS, termasuk menyoroti sejumlah perkara yang menurut kami hingga kini belum diproses secara tuntas,” ujarnya.»
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












